Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2024 perubahan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 mengamanatkan pembaruan masa jabatan Kepala Desa (Kades). Yang sebelumnya memiliki masa jabatab selama enam tahun, kini menjadi delapan tahun. Amanat ini kemudian menjadi mandat dari Kemendagri RI kepada pemerintah daerah untuk melakuka pengukuhan perpanjangan masa jabatan.
Di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pemerintah daerah setempat baru saja melaksanakan pengukuhan ini. Tepat pada Jumat (6/9), sebanyak 193 dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya dengan Surat Keputusan (SK) yang diserahkan Bupati dan Wakil Bupati Edi Damansyah bersama Rendi Solihin.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto, mengatakan pengukuhan ini terbagi menjadi dua gelombang periode. Di Kukar sendiri ada Kades dengan jabatan periode 2019-2025, dan ada periode 2022-2028. Dengan diserahkannya SK ini, 193 Kades mendapat tambahan masa jabatab selama dua tahun."Jadi menyesuaikan SK, gelombang pertama sampai tahun 2027, dan gelombang kedua sampai tahun 2030. Dab ini disampaikan dalam bunyi diktum perpanjangan berlaku sejak pelantikan Kades," jelas Arianto.
Sementara itu, Bupati Kukar Edi Damansyah sampaikan ucapan selamat terhadap 193 Kades yang dikukuhkan ini. Ia berharap, perpanjangan ini dapat menjadi ajang optimalisasi. Agar para Kades dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka dalam pemerintahan desa.
Terlebih, dengan peluang Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim. Edi mengingatkan pentingnya Indeks Desa Membangun (IDM). Dimana, Kukar sampai saat ini sudah tidak memiliki desa berstatus tertinggal. Tentunya indikator ini perlu menjadi perhatian, sehingga pembangunan di desa dan kabupaten terus selaras."Saya i ngatkan, yang sudah berjalan agar lebih optimal, dijaga dan dilanjutkan. Yang jelas program di desa dan di kabupaten itu disinergikan," tutup Edi.
SUMBER : PROKAL.CO