Susunan Pengurus
Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID)
Desa Batuah Tahun 2023
NO | Nama | Jabatan | Kedudukan dalam PPID | Ket |
1. | Abd.Rasyid, ST | Kepala Desa | Penanggung Jawab | |
2. | Amri | Sekretaris Desa | Ketua PPID Desa | |
3. | Masdeka | Kaur Keuangan | Sekretaris PPID | |
4. | Renita | Kaur Umum | Bidang Pengolahan dan Klasifikasi Informasi | |
5. | Khaidir | Kasi Pemerintahan | Bidang Pelayanan informasi Dan Dokumentasi | |
6. | Dahlia | Kasi Perencanaan | Bidang Fasilitasi sengketa Informasi |
Adapun Tugas Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Desa Batuah Adalah :
1. Melakukan Pengumpulan Bahan Informasi dan dokumentasi
2. Menyimpan, mendokumntasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi
3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik
4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
5.Melakukan pemutakhiran data informasi untuk diakses masyarakat
6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses masyarakat