Pengertian
Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
Fungsi
Lembaga Adat berfungsi bersama pemerintah merencanakan, mengarahkan, mensinergikan program pembangunan agar sesuai dengan tata nilai adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat demi terwujudnya keselarasan, keserasian, keseimbangan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
DAFTAR NAMA PENGURUS LEMBAGA ADAT
DESA BATUAH KECAMATAN LOA JANAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
MASA JABATAN 2019-2025
No | Nama | Jabatan | Tempat Tgl/Lahir | Pekerjaan |
1 | ARIFIN | Ketua | Bone, 09-09-1968 | Wiraswasta |
2 | HJ. SALEHA | Sekretaris | Wanio, 01-07-1954 | Mengurus Rumah Tangga |
3 | H. ABD. SAMAD, S.Pd | Bendahara | Maccodong, 31-12-1965 | Wiraswasta |
4 | H. KASMAN | Anggota | Bone, 10-10-1975 | Petani/Pekebun |
5 | M. JUNAIDI | Anggota | Bone, 12-03-1970 | Wiraswasta |