MUSRENBANGDES BATUAH
Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014. Pada permendes, istilah Musrenbang Desa baru digunakan secara gamblang.
TUJUAN
Tujuan dilaksanakan Musrenbang Desa adalah Pembahasan dan penyepakatan Rancangan RKP Desa Tahun 2023 dan penyepakatan Daftar Prioritas Usulan Kegiatan Pembangunan Desa Tahun 2024 yang akan diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan Tahun 2023 serta pemilihan dan penetapan delegasi Desa sebanyak 6 (enam) orang.