Pengertian
Kader Pembangunan Manusia (KPM) adalah warga masyarakat desa yang dipilih melalui musyawarah desa untuk membantu pemerintah desa dalam memfasilitasi masyarakat desa untuk merencanakan, melaksanakan dan mengawasi kegiatan pembangunan sumber daya manusia di desa.
Tugas KPM di Desa
- Tugas dan peran para KPM adalah untuk membantu melakukan pemantauan layanan pencegahan stunting dengan sasaran rumah tangga yaitu, 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) anak dan sekaligus berperan aktif dalam memastikan setiap kelompok sasaran cegah stunting hingga ke pelosok desa serta memastikan bahwa setiap desa.
- Melakukan pengkajian dan perencanaan pembangunan di tingkat desa, termasuk dalam hal pengembangan ekonomi, infrastruktur, dan sosial-budaya. Melakukan koordinasi dengan pemerintah desa, pemerintah kabupaten/kota, dan instansi terkait untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat desa.
SUSUNAN PENGURUS KADER PEMBANGUNAN MANUSIA
DESA BATUAH KECAMATAN LOA JANAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGERA
TAHUN 2022
No | Nama | Alamat | Jabatan | Pendidikan |
01 | Devi Novita Sari | Dusun Batuah | Ketua | S1 |
02 | Nurdiana | Dusun Tani Makmur | Anggota | SMA |
03 | Sulistia Emelinda | Dusun Tani Jaya | Anggota | D3 |
04 | Siti Nurjanah Tul Ma'wah | Dusun Tani Makmur | Anggota | S1 |
05 | Muniratul Hidayah | Dusun Karya Makmur | Anggota | SMA |